Kembali
BBNI - Bank Negara Indonesia

Pemerintah menyanggupi penghapusan penuh pajak berganda murabahah

Pemerintah menyanggupi penghapusan penuh pajak berganda murabahah yang sampai saat ini masih dianggap sebagai tunggakan pajak. Kebijakan tersebut saat ini sedang dibicarakan di internal Kementerian Keuangan. Sejumlah bank yang memiliki tagihan pajak tersebut diantaranya unit usaha syariah milik Bank Negara Indonesia (BBNI) sebesar Rp100 miliar ditambah denda Rp28 miliar, hingga saat ini pihak manajemen BBNI berupaya keras untuk penghapusan pajak tersebut. Dengan adanya penghapusan penuh pajak berganda murabahah tersebut akan berdampak positif bagi industri bank syariah.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - 8M25 earnings: inline with our ‘25F, below consensus
Akhmad Nurcahyadi 01 Oktober 2025 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - FY23 earnings inline vs street, above ‘23F KBVS
Akhmad Nurcahyadi 29 Januari 2024 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Time to Rebound
Devi Harjoto, Alfiansyah 29 Juni 2022 Lihat Detail