Back
TLKM - Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Telkom mengklaim memposisikan peran sebagai fasilitator

Telekomunikasi Indonesia (TLKM) mengklaim memposisikan peran sebagai fasilitator dan bukan penjamin pembayaran hak air time warung telekomunikasi (wartel) kepada para penyelenggara wartel. Menurut perseroan, Telkom sendiri tidak memiliki kewajiban pembayaran airtime kepada para penyelenggara wartel.

Related Research

Telecommunication & Tower
TLKM - Banking on burgeoning demand for digital infra
Devi Harjoto 09 January 2023 See Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Reinforcing grand strategy
Devi Harjoto 12 September 2023 See Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Cost-optimization unlocks profit potential
Steven Gunawan 23 July 2024 See Detail