Back
TLKM - Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Telkom mengklaim memposisikan peran sebagai fasilitator

Telekomunikasi Indonesia (TLKM) mengklaim memposisikan peran sebagai fasilitator dan bukan penjamin pembayaran hak air time warung telekomunikasi (wartel) kepada para penyelenggara wartel. Menurut perseroan, Telkom sendiri tidak memiliki kewajiban pembayaran airtime kepada para penyelenggara wartel.

Related Research

Telecommunication & Tower
TLKM - Eyes B2B & FMC for '25F growth after modest '24
Steven Gunawan 22 April 2025 See Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Lower ‘25 forecast, but B2B momentum remains intact
Steven Gunawan 05 May 2025 See Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Cost-optimization unlocks profit potential
Steven Gunawan 23 July 2024 See Detail