Kembali
TLKM - Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Telkom mengklaim memposisikan peran sebagai fasilitator

Telekomunikasi Indonesia (TLKM) mengklaim memposisikan peran sebagai fasilitator dan bukan penjamin pembayaran hak air time warung telekomunikasi (wartel) kepada para penyelenggara wartel. Menurut perseroan, Telkom sendiri tidak memiliki kewajiban pembayaran airtime kepada para penyelenggara wartel.

Related Research

Telecommunication & Tower
TLKM - One step ahead towards convergence
Devi Harjoto 03 April 2023 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Peeking into the future
Devi Harjoto 04 Agustus 2022 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - FMC drives 4Q rebound, 2026F margins strengthen
Steven Gunawan 15 Desember 2025 Lihat Detail