Kembali
KPPU putuskan TLKM tidak terbukti praktik monopoli IndiHome
02 Oktober 2017
Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Telekomunikasi Indonesia (TLKM) sebagai terlapor, secara sah tidak terbukti melakukan praktik monopoli dalam layanan IndiHome Triple Play. Berdasarkan putusan persidangan bahwa pasar para pelaku industri serupa juga terus tumbuh karena demand untuk akses internet juga masih tinggi. Selain itu pesaing dalam persidangan mengakui bahwa tidak ada dalam fakta tentang perilaku Telkom yang menghambat pesaing lain. Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam putusan di antaranya PT MNC Kabel Mediacom, MNC Sky Vision (MSKY), PT Batam Bintan Telekomunikasi dan PT First Media.