Kembali
BBCA - Bank Central Asia

BBCA klaim tidak langgar prosedur

Bank Central Asia (BBCA) menyatakan sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang benar. Kronologis perpajakan BBCA tahun fiskal 1999 bermula dari kejadian 1998. Saat itu, perseroan mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,2 triliun akibat krisis ekonomi yang melanda. Pada pemeriksaan pajak yang dilakukan pada 2002, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode 1999 menjadi sebesar Rp 6,78 triliun. Dalam nilai tersebut, terdapat koreksi yang terkait dengan transaksi pengalihan aset termasuk jaminan sebesar Rp 5,77 triliun yang dilakukan dengan proses jual beli dengan BPPN. Transaksi pengalihan aset tersebut merupakan jual beli piutang, namun Ditjen Pajak menilai transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet. Sehubungan dengan hal itu, BBCA mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak atas koreksi pajak.

Related Research

Banking & Finance
BBCA - Limited intrinsic value upside
Akhmad Nurcahyadi 31 Januari 2023 Lihat Detail
Banking & Finance
BBCA- Solid ’23 result, expecting to continue this year
Akhmad Nurcahyadi 29 Januari 2024 Lihat Detail
Banking & Finance
BBCA - Solid results underpinned by recovery momentum
Akhmad Nurcahyadi 25 Oktober 2022 Lihat Detail