BBCA klaim tidak langgar prosedur
Bank Central Asia (BBCA) menyatakan sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang benar. Kronologis perpajakan BBCA tahun fiskal 1999 bermula dari kejadian 1998. Saat itu, perseroan mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,2 triliun akibat krisis ekonomi yang melanda. Pada pemeriksaan pajak yang dilakukan pada 2002, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode 1999 menjadi sebesar Rp 6,78 triliun. Dalam nilai tersebut, terdapat koreksi yang terkait dengan transaksi pengalihan aset termasuk jaminan sebesar Rp 5,77 triliun yang dilakukan dengan proses jual beli dengan BPPN. Transaksi pengalihan aset tersebut merupakan jual beli piutang, namun Ditjen Pajak menilai transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet. Sehubungan dengan hal itu, BBCA mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak atas koreksi pajak.