Kembali
BBNI - Bank Negara Indonesia

BNI menolak membayar tunggakan pajak Murabahah

Bank Negara Indonesia (BBNI) menolak membayar tunggakan pajak Murabahah dari bisnis syariahnya sebesar Rp 128 miliar karena berdasarkan UU syariah, transaksi murabahah tidak dikenakan pajak. Perseroan bersikukuh tidak memiliki kewajiban PPN untuk transaksi murabahah berdasarkan UU No.18 Tahun 2000 dan diperkuat oleh UU No.42 Tahun 2009.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - Expecting another solid performance in ‘24F
Akhmad Nurcahyadi 07 Februari 2024 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Solid start to enter the possible headwind
Akhmad Nurcahyadi 27 Januari 2023 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Solid start to facing any uncertainty surprise
Akhmad Nurcahyadi 05 Mei 2023 Lihat Detail