Kembali
BBNI - Bank Negara Indonesia

BNI menolak membayar tunggakan pajak Murabahah

Bank Negara Indonesia (BBNI) menolak membayar tunggakan pajak Murabahah dari bisnis syariahnya sebesar Rp 128 miliar karena berdasarkan UU syariah, transaksi murabahah tidak dikenakan pajak. Perseroan bersikukuh tidak memiliki kewajiban PPN untuk transaksi murabahah berdasarkan UU No.18 Tahun 2000 dan diperkuat oleh UU No.42 Tahun 2009.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - Solid start to enter the possible headwind
Akhmad Nurcahyadi 27 Januari 2023 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Another Solid Monthly Results
Akhmad Nurcahyadi 19 September 2023 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - 1H24 PATMI at IDR10.69tn vs our forecast of IDR10.76tn; i...
Akhmad Nurcahyadi 23 Agustus 2024 Lihat Detail