Back
BBNI - Bank Negara Indonesia

BNI menolak membayar tunggakan pajak Murabahah

Bank Negara Indonesia (BBNI) menolak membayar tunggakan pajak Murabahah dari bisnis syariahnya sebesar Rp 128 miliar karena berdasarkan UU syariah, transaksi murabahah tidak dikenakan pajak. Perseroan bersikukuh tidak memiliki kewajiban PPN untuk transaksi murabahah berdasarkan UU No.18 Tahun 2000 dan diperkuat oleh UU No.42 Tahun 2009.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - 1H24 PATMI at IDR10.69tn vs our forecast of IDR10.76tn; i...
Akhmad Nurcahyadi 23 August 2024 See Detail
Banking & Finance
BBNI - Inline 1Q26 earnings; QoQ spike, on provision sharp drop
Akhmad Nurcahyadi 06 May 2026 See Detail
Banking & Finance
BBNI - Expecting another solid performance in ‘24F
Akhmad Nurcahyadi 07 February 2024 See Detail