Kembali
CPIN dan JPFA kena denda
14 Oktober 2016
Charoen Pokphand Indonesia (CPIN) dan Japfa Comfeed (JPFA) dihukum denda maksimal oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). CPIN dan JPFA didenda Rp 25 miliar karena terbukti melanggar Pasal 11 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.