Kembali
TLKM - Telekomunikasi Indonesia (Persero)

DPR minta tunda revisi PP telekomunikasi yang rugikan TLKM

06 Oktober 2016

DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mengurungkan rencana merevisi PP Penyelenggaraan Telekomunikasi serta PP Frekuensi dan Orbit Satelit yang berpotensi merugikan Telekomunikasi Indonesia (TLKM) sebagai perusahaan BUMN. Pemerintah mesti menunda revisi kedua PP itu, karena akan berdampak negatif pada BUMN telekomunikasi. Disebutkan bahwa Revisi PP 52 dan PP 53 ini semangatnya berlawanan dengen UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pelonggaran kebijakan dan liberalisasi yang dilakukan pemerintah akan semakin mendorong operator asing untuk bermain di pasar domestik. Revisi kedua PP tersebut akan memicu para operator untuk menumpang base transceiver station (BTS) di pihak lain.

Related Research

Telecommunication & Tower
TLKM - Subdued 1H25; B2B and IndiHome support outlook
Steven Gunawan 05 Agustus 2025 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - 9M25 miss, but B2B and IndiHome cushion the decline
Steven Gunawan 04 November 2025 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Reinforcing grand strategy
Devi Harjoto 12 September 2023 Lihat Detail