Back
DPR minta tunda revisi PP telekomunikasi yang rugikan TLKM
06 October 2016
DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mengurungkan rencana merevisi PP Penyelenggaraan Telekomunikasi serta PP Frekuensi dan Orbit Satelit yang berpotensi merugikan Telekomunikasi Indonesia (TLKM) sebagai perusahaan BUMN. Pemerintah mesti menunda revisi kedua PP itu, karena akan berdampak negatif pada BUMN telekomunikasi. Disebutkan bahwa Revisi PP 52 dan PP 53 ini semangatnya berlawanan dengen UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pelonggaran kebijakan dan liberalisasi yang dilakukan pemerintah akan semakin mendorong operator asing untuk bermain di pasar domestik. Revisi kedua PP tersebut akan memicu para operator untuk menumpang base transceiver station (BTS) di pihak lain.