Kembali
INCO siap divestasi 20%
15 Januari 2019
Vale Indonesia (INCO) siap memasuki proses divestasi 20% dan tengah menunggu arahan dari pemerintah. Divestasi paling lambat harus dilakukan pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbit Peraturan Pemerintah No.77/2014 sebagai perubahan ketiga PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.