Kembali
INCO - Vale Indonesia

Kontrak INCO tak perlu diubah menjadi IUPK

13 Februari 2017

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Vale Indonesia (INCO) tidak perlu mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini karena perseroan sudah dapat mengekspor nikel hasil pemurnian.

Related Research

Mining
INCO - In-line 1Q24 Core Profit
Benyamin Mikael 02 Juli 2024 Lihat Detail
Mining
INCO - 4Q23 Earnings beats on derivative gain
Benyamin Mikael 15 Februari 2024 Lihat Detail
Mining
INCO - Riding the wave of EV boom
Devi Harjoto 15 Agustus 2022 Lihat Detail