Back
Kontrak INCO tak perlu diubah menjadi IUPK
13 February 2017
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Vale Indonesia (INCO) tidak perlu mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini karena perseroan sudah dapat mengekspor nikel hasil pemurnian.