Back
INCO - Vale Indonesia

Kontrak INCO tak perlu diubah menjadi IUPK

13 February 2017

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Vale Indonesia (INCO) tidak perlu mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini karena perseroan sudah dapat mengekspor nikel hasil pemurnian.

Related Research

Mining
INCO - In-line 1Q24 Core Profit
Benyamin Mikael 02 July 2024 See Detail
Mining
INCO - Headwind from global uncertainty
Devi Harjoto, Alfiansyah 20 May 2022 See Detail
Mining
INCO - Riding the wave of EV boom
Devi Harjoto 15 August 2022 See Detail