Kembali
BBNI - Bank Negara Indonesia

Pemerintah menyanggupi penghapusan penuh pajak berganda murabahah

Pemerintah menyanggupi penghapusan penuh pajak berganda murabahah yang sampai saat ini masih dianggap sebagai tunggakan pajak. Kebijakan tersebut saat ini sedang dibicarakan di internal Kementerian Keuangan. Sejumlah bank yang memiliki tagihan pajak tersebut diantaranya unit usaha syariah milik Bank Negara Indonesia (BBNI) sebesar Rp100 miliar ditambah denda Rp28 miliar, hingga saat ini pihak manajemen BBNI berupaya keras untuk penghapusan pajak tersebut. Dengan adanya penghapusan penuh pajak berganda murabahah tersebut akan berdampak positif bagi industri bank syariah.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - Improving Asset Quality
Akhmad Nurcahyadi 31 Oktober 2022 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Solid start to enter the possible headwind
Akhmad Nurcahyadi 27 Januari 2023 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Inline 7M25 PATMI, yet below consensus’
Akhmad Nurcahyadi 03 September 2025 Lihat Detail