Kembali
BBNI - Bank Negara Indonesia

Pemerintah menyanggupi penghapusan penuh pajak berganda murabahah

Pemerintah menyanggupi penghapusan penuh pajak berganda murabahah yang sampai saat ini masih dianggap sebagai tunggakan pajak. Kebijakan tersebut saat ini sedang dibicarakan di internal Kementerian Keuangan. Sejumlah bank yang memiliki tagihan pajak tersebut diantaranya unit usaha syariah milik Bank Negara Indonesia (BBNI) sebesar Rp100 miliar ditambah denda Rp28 miliar, hingga saat ini pihak manajemen BBNI berupaya keras untuk penghapusan pajak tersebut. Dengan adanya penghapusan penuh pajak berganda murabahah tersebut akan berdampak positif bagi industri bank syariah.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - MoM Turnaround in May '24; Expecting In-line 1H24
Akhmad Nurcahyadi 24 Juni 2024 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Another Solid Monthly Results
Akhmad Nurcahyadi 19 September 2023 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Gaining momentum from recovery
Devi Harjoto, Alfiansyah 03 Oktober 2022 Lihat Detail