Back
BBNI - Bank Negara Indonesia

Pemerintah menyanggupi penghapusan penuh pajak berganda murabahah

Pemerintah menyanggupi penghapusan penuh pajak berganda murabahah yang sampai saat ini masih dianggap sebagai tunggakan pajak. Kebijakan tersebut saat ini sedang dibicarakan di internal Kementerian Keuangan. Sejumlah bank yang memiliki tagihan pajak tersebut diantaranya unit usaha syariah milik Bank Negara Indonesia (BBNI) sebesar Rp100 miliar ditambah denda Rp28 miliar, hingga saat ini pihak manajemen BBNI berupaya keras untuk penghapusan pajak tersebut. Dengan adanya penghapusan penuh pajak berganda murabahah tersebut akan berdampak positif bagi industri bank syariah.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - Time to Rebound
Devi Harjoto, Alfiansyah 29 June 2022 See Detail
Banking & Finance
BBNI - Navigating modest growth; inline 5M25 earnings
Akhmad Nurcahyadi 01 July 2025 See Detail
Banking & Finance
BBNI - 1Q25 earnings; inline
Akhmad Nurcahyadi 30 April 2025 See Detail