Kembali
BBNI - Bank Negara Indonesia

Permohonan restrukturisasi utang GAB oleh BBNI dikabulkan

09 November 2017

Permohonan restrukturisasi utang terhadap PT Gemilang Arif Bersaudara oleh Bank Negara Indonesia (BBNI) dikabulkan majelis hakim. Dengan demikian BBNI ini mendapatkan kejelasan mengenai piutangnya sebesar Rp 50 miliar. Ketua majelis hakim mengatakan PT Gemilang Arif Bersaudara (termohon) terbukti tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. PT Gemilang Arif Bersaudara adalah perusahaan agroindustri peternakan ayam. Termohon juga dinilai sudah tidak sanggup membayar utangnya. Utang belum juga dibayar hingga pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Related Research

Banking & Finance
BBNI - Another Solid Monthly Results
Akhmad Nurcahyadi 19 September 2023 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Inline 7M25 PATMI, yet below consensus’
Akhmad Nurcahyadi 03 September 2025 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Gaining momentum from recovery
Devi Harjoto, Alfiansyah 03 Oktober 2022 Lihat Detail