Kembali
PN Jakbar batalkan putusan KPPU No. 02 dan bebaskan 12 perusahaan dari denda adminitrasi
30 November 2017
Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016 terkait dengan pengaturan produksi bibit ayam pedaging (Broiler) dan membebaskan 12 perusahaan dari denda adminitrasi mencapai Rp 119,67 miliar. Majelis Hakim menilai telah cukup membuktikan ada bukti kesepakatan untuk mengatur harga maupun jasa, yang menyebabkan terjadi pelanggaran persaingan usaha. Sebanyak 11 pemohon yang mengajukan pembatalan putusan Komisi. Perusahaan tersebut adalah Charoen Pokphand Indonesia (CPIN), Japfa Comfeed Indonesia (JPFA), Malindo Feedmill (MAIN), PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.