Kembali
CPIN - Charoen Pokphand Indonesia

PN Jakbar batalkan putusan KPPU No. 02 dan bebaskan 12 perusahaan dari denda adminitrasi

30 November 2017

Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016 terkait dengan pengaturan produksi bibit ayam pedaging (Broiler) dan membebaskan 12 perusahaan dari denda adminitrasi mencapai Rp 119,67 miliar. Majelis Hakim menilai telah cukup membuktikan ada bukti kesepakatan untuk mengatur harga maupun jasa, yang menyebabkan terjadi pelanggaran persaingan usaha. Sebanyak 11 pemohon yang mengajukan pembatalan putusan Komisi. Perusahaan tersebut adalah Charoen Pokphand Indonesia (CPIN), Japfa Comfeed Indonesia (JPFA), Malindo Feedmill (MAIN), PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.

Related Research

Poultry
CPIN - Facing headwind from raw material price hikes
Devi Harjoto, Alfiansyah 27 Juni 2022 Lihat Detail
Poultry
CPIN - Boosted by seasonal demand
Devi Harjoto, Alfiansyah 18 April 2022 Lihat Detail
Poultry
CPIN - Good performance to continue throughout '24F
Andre Suntono 03 Juli 2024 Lihat Detail