Kembali
BBNI - Bank Negara Indonesia

Tunggakan pajak BNI senilai Rp 128,2 miliar

Tunggakan pajak Bank Negara Indonesia (BBNI) senilai Rp 128,2 miliar seperti yang tercantum dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar berasal dari penerapan pajak berganda transaksi syariah murabahah atau perjanjian jual beli bank dengan nasabah. Menurut perseroan, pajak tersebut dikenai setelah perseroan melapor kelebihan pembayaran pajak kepada Ditjen Pajak dengan maksud restitusi, tetapi kemudian ditagih PPN atas murabahah. Selama ini perbankan syariah tidak mengakui PPN tersebut sesuai aturan Bank Indonesia. Amandemen atas undang-undang BI atas pajak syariah tersebut baru akan berlaku di 1 April 2010.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - Expecting 1H23 growth to remain solid
Akhmad Nurcahyadi 18 Juli 2023 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Another Solid Monthly Results
Akhmad Nurcahyadi 19 September 2023 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - MoM Turnaround in May '24; Expecting In-line 1H24
Akhmad Nurcahyadi 24 Juni 2024 Lihat Detail