Kembali
BBNI - Bank Negara Indonesia

Tunggakan pajak BNI senilai Rp 128,2 miliar

Tunggakan pajak Bank Negara Indonesia (BBNI) senilai Rp 128,2 miliar seperti yang tercantum dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar berasal dari penerapan pajak berganda transaksi syariah murabahah atau perjanjian jual beli bank dengan nasabah. Menurut perseroan, pajak tersebut dikenai setelah perseroan melapor kelebihan pembayaran pajak kepada Ditjen Pajak dengan maksud restitusi, tetapi kemudian ditagih PPN atas murabahah. Selama ini perbankan syariah tidak mengakui PPN tersebut sesuai aturan Bank Indonesia. Amandemen atas undang-undang BI atas pajak syariah tersebut baru akan berlaku di 1 April 2010.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - Navigating modest growth; inline 5M25 earnings
Akhmad Nurcahyadi 01 Juli 2025 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Expecting another solid performance in ‘24F
Akhmad Nurcahyadi 07 Februari 2024 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Solid start to facing any uncertainty surprise
Akhmad Nurcahyadi 05 Mei 2023 Lihat Detail