Back
BBNI - Bank Negara Indonesia

Tunggakan pajak BNI senilai Rp 128,2 miliar

Tunggakan pajak Bank Negara Indonesia (BBNI) senilai Rp 128,2 miliar seperti yang tercantum dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar berasal dari penerapan pajak berganda transaksi syariah murabahah atau perjanjian jual beli bank dengan nasabah. Menurut perseroan, pajak tersebut dikenai setelah perseroan melapor kelebihan pembayaran pajak kepada Ditjen Pajak dengan maksud restitusi, tetapi kemudian ditagih PPN atas murabahah. Selama ini perbankan syariah tidak mengakui PPN tersebut sesuai aturan Bank Indonesia. Amandemen atas undang-undang BI atas pajak syariah tersebut baru akan berlaku di 1 April 2010.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - Improving Asset Quality
Akhmad Nurcahyadi 31 October 2022 See Detail
Banking & Finance
BBNI - MoM Turnaround in May '24; Expecting In-line 1H24
Akhmad Nurcahyadi 24 June 2024 See Detail
Banking & Finance
BBNI - Solid start to enter the possible headwind
Akhmad Nurcahyadi 27 January 2023 See Detail