Back
BBNI - Bank Negara Indonesia

Tunggakan pajak BNI senilai Rp 128,2 miliar

Tunggakan pajak Bank Negara Indonesia (BBNI) senilai Rp 128,2 miliar seperti yang tercantum dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar berasal dari penerapan pajak berganda transaksi syariah murabahah atau perjanjian jual beli bank dengan nasabah. Menurut perseroan, pajak tersebut dikenai setelah perseroan melapor kelebihan pembayaran pajak kepada Ditjen Pajak dengan maksud restitusi, tetapi kemudian ditagih PPN atas murabahah. Selama ini perbankan syariah tidak mengakui PPN tersebut sesuai aturan Bank Indonesia. Amandemen atas undang-undang BI atas pajak syariah tersebut baru akan berlaku di 1 April 2010.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - 9M23 earnings 15.1% yoy, overall inline
Akhmad Nurcahyadi 02 November 2023 See Detail
Banking & Finance
BBNI - 9M25 earnings: inline
Akhmad Nurcahyadi 27 October 2025 See Detail
Banking & Finance
BBNI - 9M24 below; expect better ‘25F performance
Akhmad Nurcahyadi 29 October 2024 See Detail