Back
BBNI dan GIAA lakukan transaksi lindung nilai Rp 500 miliar
01 January 1900
Bank Negara Indonesia (BBNI) dan Garuda Indonesia (GIAA) sepakat untuk melakukan perkembangan baru, yaitu menjadi dua badan usaha milik negara (BUMN) pertama yang melakukan transaksi lindung nilai (hedging). BBNI dan GIAA sepakat melakukan transaksi lindung nilai berupa Cross Currency Swap (CCS) senilai Rp 500 miliar dengan jangka waktu 3 tahun, atas pokok utang dan bunga pinjaman. Kerjasama ini untuk mitigasi terhadap risiko fluktuasi nilai tukar atas mismatch. Garuda Indonesia memperoleh kredit dalam mata uang Rupiah, sedangkan kebutuhan dan pendapatannya dalam mata uang dolar AS, sehingga terdapat potensi missmatch arus kas.