Back
Benua Indah Group menggugat perdata Bank Mandiri
Benua Indah Group menggugat perdata Bank Mandiri (BMRI) dan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL). Tuntutan utama dalam gugatan tersebut adalah meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPKNL untuk menghentikan dan membatalkan setiap tindakan yang termasuk pengurusan kredit para penggugat termasuk menghentikan dan membatalkan lelang aset para penggugat. Pihaknya juga mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp 91,5 milliar dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun. Kasus kredit Benua Indah Group di Bank Mandiri terus berkepanjangan. Saat ini, KPKNL Jakarta tengah melakukan upaya lelang terhadap aset Benua Indah Group.