Back
BMRI - Bank Mandiri (Persero)

Benua Indah Group menggugat perdata Bank Mandiri

Benua Indah Group menggugat perdata Bank Mandiri (BMRI) dan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL). Tuntutan utama dalam gugatan tersebut adalah meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPKNL untuk menghentikan dan membatalkan setiap tindakan yang termasuk pengurusan kredit para penggugat termasuk menghentikan dan membatalkan lelang aset para penggugat. Pihaknya juga mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp 91,5 milliar dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun. Kasus kredit Benua Indah Group di Bank Mandiri terus berkepanjangan. Saat ini, KPKNL Jakarta tengah melakukan upaya lelang terhadap aset Benua Indah Group.

Related Research

Banking & Finance
BMRI - 9M25 earnings inline; robust 3Q25
Akhmad Nurcahyadi 28 October 2025 See Detail
Banking & Finance
BMRI - FY24 earnings inline
Akhmad Nurcahyadi 06 February 2025 See Detail
Banking & Finance
BMRI - 1H25 earnings miss on one-time opex spike; below
Akhmad Nurcahyadi 24 September 2025 See Detail