BRIS sebagai bank penerima penggabungan dalam merger
Rencana penggabungan atau merger Bank BRI Syariah (BRIS), Bank Mandiri Syariah (BSM), dan Bank BNI Syariah (BNIS), telah sampai babak baru dengan penandatanganan perjanjian penggabungan bersyarat. BRIS ditunjuk sebagai bank penerima penggabungan atau surviving entity karena statusnya yang saat ini telah menjadi perusahaan terbuka. Dalam merger tersebut, ekuitas dari BSM dan BNIS akan dihitung sebagai penyertaan ke BRIS. Dari laporan penilaian pihak independen, nilai pasar wajar dari 100% ekuitas BRIS per 30 Juni 2020 adalah Rp7,59 triliun atau Rp781,29 per saham, sedangkan BSM dan BNIS masing-masing Rp16,33 triliun atau Rp27.321,67 per saham dan Rp7,99 triliun atau Rp2,73 juta per saham. Setiap saham yang dimiliki pemegang saham BSM berhak atas 34,9700 saham tambahan di BRIS, yang merepresentasikan 51,2% peningkatan modal di bank penerima penggabungan. Sedangkan setiap saham yang dimiliki BNIS, berhak atas 3.500,2767 saham tambahan di BRIS, yang mencakup total penambahan 10,22 miliar saham yang merepresentasikan 25% peningkatan modal di bank hasil merger. Per 30 Juni 2020, jumlah saham yang diterbitkan BRIS adalah 9.716.113.498 saham, BSM 597.804.387 saham, dan BNIS 2.921.335 saham. Sesuai dengan konversi yang telah disebutkan, maka jumlah total saham yang diterbitkan bank yang menerima penggabungan pada tanggal efektif sebesar 40.846.813.743 saham, dimana akan terdapat penerbitan saham baru sebesar 31.130.700.245 saham.