Back
TLKM - Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BRTI menyatakan Telkomsel melanggar Permen No. 1/2009

BRTI secara tegas menyatakan anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) melanggar Permen No. 1/2009 terkait dengan program Nada Sambung Pribadi (NSP) "Ayo Semangat". Dengan demikian Telkomsel diwajibkan mengganti seluruh pulsa pelanggan yang terpotong akibat menjawab SMS dari Telkomsel. Perseroan dinilai melakukan pelanggaran karena menawarkan NSP dengan aktivasi otomatis kepada konsumen melalui SMS, padahal aturan menyatakan persetujuan ada di tangah konsumen. Selain memerintahkan Telkomsel mengembalikan pulsa pelanggan, BRTI juga meminta data berapa banyak pelanggan yang dirugikan dan nomor-nomor yang sudah di-refund.

Related Research

Telecommunication & Tower
TLKM - Dawn of the new convergence era
Devi Harjoto 07 November 2022 See Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Subdued 1H25; B2B and IndiHome support outlook
Steven Gunawan 05 August 2025 See Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - FMC drives 4Q rebound, 2026F margins strengthen
Steven Gunawan 15 December 2025 See Detail