INCO akan tandatangani amandemen kontrak pertambangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Vale Indonesia (INCO) sebagai salah satu pemegang kontrak karya yang akan menandatangani amandemen kontrak pertambangan ditargetkan bisa dilakukan sebelum 20 Oktober 2014. Amandemen itu berisi penjabaran rinci terkait kesepakatan 6 poin renesiasi kontrak karya, meliputi pembangunan fasilitas penlahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, pengurangan luas wilayah tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, besaran divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. Menurut Menteri ESDM, Chairul Tanjung, tidak semua pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) akan menandatangani amandemen kontrak pertambangan.