Back
INCO kewajiban divestasi mundur hingga akhir triwulan I 2020
03 January 2020
Vale Indonesia (INCO) mengumumkan bahwa tenggat waktu penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif terkait kewajiban divestasi itu mundur hingga akhir triwulan pertama 2020. Hal tersebut berdasarkan persetujuan dari para pemegang saham INCO, yakni Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM), bersama dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Sebelumnya, penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif untuk proses divestasi 20% saham INCO tidak sesuai jadwal. Semula, perjanjian-perjanjian definitif yang meliputi Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) ini dijadwalkan rampung pada 20 Desember 2019.