LKSI minta KPPU cabut tudingan kartel ayam CPIN, JPFA, MAI
Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mempublikasikan pencabutan pernyataan yang menuding sejumlah perusahaan melakukan praktik kartel ayam, agar tidak memicu kekhawatiran investor ritel untuk menempatkan dana di pasar modal. Tuduhan kartel ayam yang disampaikan KPPU telah menggangu kinerja perusahaan pembibitan, karena dianggap melanggar aturan. Tiga perusahaan terbuka yang dituding melakukan praktik kartel ayam tersebut mengalami tren pelemahan kinerja pada harga saham. KPPU sudah menggelar persidangan terhadap 12 perusahaan besar pembibitan unggas, di antaranya adalah Charoen Pokphand (CPIN), Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) dan Malindo Feedmil Indonesia (MAIN). KPPU menduga sebanyak 12 perusahaan itu melakukan praktik kartel ayam dengan menerapkan afkir dini pada ayam indukan. Padahal praktik itu dilakukan oleh 12 perusahaan tersebut berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian. Kebijakan dari Ditjen PKH Kementan itu merupakan upaya penyelamatan untuk menstabilkan harga daging ayam. Langkah yang diambil pemerintah itu hanya bersifat jangka pendek. Karena pelaksanaan afkir dini itu bagian dari kebijakan pemerintah, maka perusahaan-perusahaan tersebut bukan kateri kartelisasi.