Back
MIKA digugat Rp 300 miliar atas tuduhan malpraktik
14 April 2016
Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA) mendapatkan gugatan malpraktik. Nilai gugatan kepada perseroan sebesar Rp 300 miliar, terdiri dari Rp 100 miliar untuk ganti rugi dan Rp 200 miliar untuk kerugian immateriil. Dalam hal gugatan dikabulkan oleh pengadilan, perseroan dikenakan sanksi untuk membayar seluruh ganti rugi yang diminta. Nilai gugatan tersebut memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional dan kinerja perseroan terutama dari segi keuangan.