PTBA ajukan banding ke pengadilan pajak atas perhitungan tak wajar
Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) tengah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap perhitungan yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak yang membawahi wilayah objek pajak Perseroan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, kehutanan,dan pertambangan. Banding dilakukan karena pajak yang dikenakan tidak wajar dan terlalu tinggi. Total seluruh pajak PTBA yang terutang dari tahun 2011 hingga 2013 ditetapkan mencapai sebesar Rp 209 miliar sudah termasuk denda. Rincian pajak yang telah di tetapkan kepada PTBA dengan total keseluruhan dari tahun 2011 hingga 2013 sebesar Rp 299 miliar. Dari total keseluruhan tersebut, telah terbayarkan sebesar Rp 144 miliar dan sisanya yang masih belum di bayar Rp 155 miliar ditambah denda Rp 53 miliar.