Back
        
        
          
          
            
            
          
          
      
    Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) memprotes Kejaksaan Agung
Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) memprotes Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyampaikan pernyatan bahwa dua direksi perseroan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan jasa bongkar muat batu bara dengan floating crane di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung. Sampai saat ini manajemen PTBA belum menerima surat apapun dari Kejagung terkait penetapan tersangka. Ditegaskannya bahwa selama ini penunjukan langsung dalam pengadaan floating crane sesuai aturan yang berlaku. Floating crane tidak dibeli melainkan disewa dengan jangka waktu 36 bulan (tiga tahun) dengan kapasitas tonase 10,8 juta ton dan nilai kontrak Rp362,34 milyar. Pembayaran dilaklukan sesuai volume bongkar muat setiap bulannya.