Back
PTBA - Tambang Batubara Bukit Asam

Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) memprotes Kejaksaan Agung

Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) memprotes Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyampaikan pernyatan bahwa dua direksi perseroan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan jasa bongkar muat batu bara dengan floating crane di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung. Sampai saat ini manajemen PTBA belum menerima surat apapun dari Kejagung terkait penetapan tersangka. Ditegaskannya bahwa selama ini penunjukan langsung dalam pengadaan floating crane sesuai aturan yang berlaku. Floating crane tidak dibeli melainkan disewa dengan jangka waktu 36 bulan (tiga tahun) dengan kapasitas tonase 10,8 juta ton dan nilai kontrak Rp362,34 milyar. Pembayaran dilaklukan sesuai volume bongkar muat setiap bulannya.

Related Research

Mining
PTBA - Blessings from tight supply and strong demands
Devi Harjoto, Alfiansyah 15 June 2022 See Detail
Mining
PTBA - Sector Headwinds Limit Re-rating Potential
Laurencia Hiemas 21 May 2025 See Detail
Mining
PTBA - Expect higher profit in 2H24
Benyamin Mikael 15 August 2024 See Detail