Back
        
        
          
          
            
            
          
          
      
    Telkomsel, dapat melanjutkan aktivitas yang diminta kurator
PT. Telekomunikasi Seluler, anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), dapat melanjutkan aktivitas bisnisnya sejalan penetapan hakim atas permintaan izin kelanjutan usaha yang diminta kurator. Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, perusahaan yang ditetapkan dalam pailit tidak punya kewenangan atas harta bundel pailit. Namun dengan asas keberlangsungan usaha, suatu perkara tidak boleh mematikan usaha. Hakim sependapat dengan kurator yang menilai PT Telkomsel sebagai perusahaan yang sangat menguntungkan.