Back
TLKM - Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Telkomsel, dapat melanjutkan aktivitas yang diminta kurator

PT. Telekomunikasi Seluler, anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), dapat melanjutkan aktivitas bisnisnya sejalan penetapan hakim atas permintaan izin kelanjutan usaha yang diminta kurator. Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, perusahaan yang ditetapkan dalam pailit tidak punya kewenangan atas harta bundel pailit. Namun dengan asas keberlangsungan usaha, suatu perkara tidak boleh mematikan usaha. Hakim sependapat dengan kurator yang menilai PT Telkomsel sebagai perusahaan yang sangat menguntungkan.

Related Research

Telecommunication & Tower
TLKM - Cost-optimization unlocks profit potential
Steven Gunawan 23 July 2024 See Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Lower ‘25 forecast, but B2B momentum remains intact
Steven Gunawan 05 May 2025 See Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Banking on burgeoning demand for digital infra
Devi Harjoto 09 January 2023 See Detail