Kembali
BMRI - Bank Mandiri (Persero)

Bank Mandiri akan mengajukan upaya hukum banding dua personal guarantee PT Biak Minajaya.

Bank Mandiri (BMRI) akan mengajukan upaya hukum banding terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dengan dua personal guarantee PT Biak Minajaya. Gugatan yang diajukan kepada penjamin PT Biak Minajaya, yakni Burhan Uray dan Soejono Varinata, pada dasarnya dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa debitur dimaksud sudah melakukan self liquidation. Mengingat aset perusahaan itu tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajibannya, maka sesuai ketentuan UU Perseroan Terbatas, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit, di mana pada akhirnya PT Biak Minajaya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Februari 2009.

Related Research

Banking & Finance
BMRI - 1H25 earnings miss on one-time opex spike; below
Akhmad Nurcahyadi 24 September 2025 Lihat Detail
Banking & Finance
BMRI - Soft 1Q24 earnings growth, yet inline
Akhmad Nurcahyadi 13 Mei 2024 Lihat Detail
Banking & Finance
BMRI - Turning digital transformation into profit
Devi Harjoto, Alfiansyah 11 Juli 2022 Lihat Detail