Back
BMRI - Bank Mandiri (Persero)

Bank Mandiri akan mengajukan upaya hukum banding dua personal guarantee PT Biak Minajaya.

Bank Mandiri (BMRI) akan mengajukan upaya hukum banding terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dengan dua personal guarantee PT Biak Minajaya. Gugatan yang diajukan kepada penjamin PT Biak Minajaya, yakni Burhan Uray dan Soejono Varinata, pada dasarnya dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa debitur dimaksud sudah melakukan self liquidation. Mengingat aset perusahaan itu tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajibannya, maka sesuai ketentuan UU Perseroan Terbatas, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit, di mana pada akhirnya PT Biak Minajaya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Februari 2009.

Related Research

Banking & Finance
BMRI - 4Q25 earnings spike; FY25 earnings came above
Akhmad Nurcahyadi 06 February 2026 See Detail
Banking & Finance
BMRI - 1Q23 result beats estimates
Akhmad Nurcahyadi 27 April 2023 See Detail
Banking & Finance
BMRI - Expect 9M24 earnings to continue inline
Akhmad Nurcahyadi 08 October 2024 See Detail