Back
Asosiasi Pengusaha Hutang Indonesia meminta Bank Mandiri (BMRI) membayar ganti rugi Rp 134,7 miliar
Asosiasi Pengusaha Hutang Indonesia meminta Bank Mandiri (BMRI) membayar ganti rugi Rp 134,7 miliar karena bank pemerintah itu tidak melaksanakan putusan perdata berkaitan dengan hilangnya netiable certificate of deposit milik organisasi pengusaha hutan tersebut.