BMRI nilai Kimas Sentosa tidak miliki iktikad baik lunasi utang
Bank Mandiri (BMRI) menilai debiturnya yaitu PT Kimas Sentosa tidak memiliki itikad baik dalam melunasi utangnya. Sejak putusan pailit diketok Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hingga saat ini, debitur tidak menawarkan bentuk perdamaian apapun. Padahal BMRI membuka kesempatan bernesiasi. BMRI juga mempersilakan apabila debitur hendak membayar initial payment terlebih dahulu. Namun langkah tersebut tidak pernah dilakukan debitur. Oleh karena itu BMRI menolak dengan tegas ketika debitur hendak mengajukan proposal perdamaian pada agenda rapat verifikasi tagihan. Bank Mandiri bertindak sebagai kreditur separatis dan konkuren (tanpa jaminan). Tagihan yang dijaminkan senilai Rp 373,51 miliar, sedangkan tagihan yang tidak dijaminkan sebesar Rp 333,41 miliar. BMRI memegang aset tanah dan bangunan dari PT Kimas Sentosa.