BMRI sayangkan APM tidak ajukan perubahan proposal
Bank Mandiri (BMRI) menyayangkan sikap PT Asia Paper Mills (APM) yang tidak mengajukan perubahan proposal perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Padahal BMRI telah menunggu APM dengan memberikan perpanjangan waktu 60 hari untuk memperbaiki proposal perdamaian. Dalam proposal awal, APM menawarkan hanya membayar tagihan Bank Mandiri Rp 50 miliar dari total utang Rp 370,64 miliar. Bank Mandiri merupakan satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis) yang memegang jaminan berupa tanah dan bangunan pabrik serta mesin-mesin pabrik APM. Perseroan belum memperkirakan apakah nilai jaminan itu akan menutupi seluruh utang. Tidak hanya dari Bank Mandiri, kreditur konkuren pun menilai APM tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi kewajibannya.