Denda anak usaha JPFA tidak berdampak material
Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) menyatakan denda yang dijatuhkan kepada anak usahanya, yakni Santosa Agrindo (SA) dan Austasia Stockfeed (AS) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan selaku induk usaha. Pada 1 Agustus 2017. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan Putusan KPPU telah menetapkan bersalah kepada SA dan AS serta 30 perusahaan lainnya atas kasus kartel. Denda yang dijatuhkan kepada SA sebesar Rp5,45 miliar atau sekitar US$380.000, sedangkan untuk AS denda yang harus dibayar mencapai Rp8,83 miliar atau sekitar US$615.000. Putusan KPPU ini memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga mau tidak mau kedua anak usaha perseroan tersebut harus membayar denda yang dijatuhkan kepada mereka.