Kominfo tunjuk BBNI sebagai bank penerima pembayaran PNBP
Kementerian Komunikasi & Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menunjuk Bank Negara Indonesia (BBNI) sebagai bank penerima pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Dengan penunjukkan ini, BNI dapat dijadikan sebagai tempat untuk memenuhi kewajiban Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio dan lima biaya lainnya. Kelima biaya lainnya yang juga dapat dibayarkan melalui BNI adalah Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat Perangkat Telekomunikasi, Biaya Izin Amatir Radio dan Biaya Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio, Biaya Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsesi, serta Biaya Penyelenggaraan/ Pengawas Ujian Amatir Radio. Khusus untuk BHP Spektrum Frekuensi Radio pembayarannya dapat dilakukan secara Host to Host antara BNI dengan Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo adalah salah satu kementerian yang mendapatkan target untuk menampung PNBP, dimana pada tahun 2016 mencapai lebih dari Rp 14 triliun.