Back
PN Tangerang tidak terima gugatan AMRT
20 April 2017
Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan tidak dapat menerima gugatan Sumber Alfaria Trijaya (AMRT), pengelola Alfamart, dalam perkara keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang informasi pengelolaan donasi konsumen. Putusan perkara Nomor 16/PDT.G/2017/PN.Tng tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/4/2017). Sebelumnya Putusan KIP menyatakan bahwa Alfamart harus membuka seluruh informasi mengenai pengelolaan donasi konsumen.