Back
SMRA nilai aturan pajak tak dukung REITs
24 November 2015
Summarecon Agung (SMRA) menilai peraturan menteri keuangan yang membahas tentang kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate tidak seperti yang diharapkan. Pemerintah akan menghapuskan pajak berganda dalam upaya menarik pengembang properti agar mau menerbitkan real estate investment trust (REITs) atau yang disebut juga sebagai kontrak investasi kolektif (KIK) dari dana investasi real estate (DIRE) di dalam negeri. Melihat peluang tersebut, perseroan berencana untuk menjual aset propertinya melalui REITs, dibanding melakukan IPO atas anak usahanya Summarecon Investment Property (SIP).